Mengqodho' sholat 5 waktu (Mengganti sholat 5 waktu yang pernah ditinggalkan), Ulama 4 mazhab Ahlussunnah Wal Jama'ah sepakat hukumnya adalah wajib.
Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ;
ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﻓﻠﻴﺼﻞ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮ
"Barang siapa tidak melaksanakan sholat karena lupa maka segeralah dia sholat kalau sudah ingat." [Muttafaq alaih]
Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ juga pernah Mengqodho' empat waktu Sholat yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.
ﻋَﻦْ ﻧَﺎِﻓﻊ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻋُﺒَﻴْﺪَﺓ ﺑﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪ ﻗَﺎﻝَ : ﻗﺎَﻝَ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠﻪ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺷَﻐَﻠُﻮﺍ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻦْ ﺃَﺭْﺑَﻊِ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٍ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺨَﻨْﺪَﻕِ ﺣَﺘَّﻰ ﺫَﻫَﺐَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﺑِﻼَﻻً ﻓَﺄَﺫَّﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮَ ﺛُﻢَّ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮَ ﺛُﻢَّ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺏَ ﺛُﻢَّ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, ”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengerjakan sholat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya.” [HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i]
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ketika tertidur dan habis waktu Subuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﺳِﺮْﻧَﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻟَﻴْﻠَﺔً ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ ﻟَﻮْ ﻋَﺮَّﺳْﺖَ ﺑِﻨَﺎ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺧَﺎﻑُ ﺃَﻥْ ﺗَﻨَﺎﻣُﻮﺍ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ . ﻗَﺎﻝَ ﺑِﻼﻝٌ ﺃَﻧَﺎ ﺃُﻭﻗِﻈُﻜُﻢْ ﻓَﺎﺿْﻄَﺠَﻌُﻮﺍ ﻭَﺃَﺳْﻨَﺪَ ﺑِﻼﻝٌ ﻇَﻬْﺮَﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘِﻪِ ﻓَﻐَﻠَﺒَﺘْﻪُ ﻋَﻴْﻨَﺎﻩُ ﻓَﻨَﺎﻡَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻴْﻘَﻆَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻭَﻗَﺪْ ﻃَﻠَﻊَ ﺣَﺎﺟِﺐُ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺑِﻼﻝُ ﺃَﻳْﻦَ ﻣَﺎ ﻗُﻠْﺖَ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎ ﺃُﻟْﻘِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻲَّ ﻧَﻮْﻣَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﻗَﻂُّ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻗَﺒَﺾَ ﺃَﺭْﻭَﺍﺣَﻜُﻢْ ﺣِﻴﻦَ ﺷَﺎﺀَ ﻭَﺭَﺩَّﻫَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺣِﻴﻦَ ﺷَﺎﺀَ ﻳَﺎ ﺑِﻼﻝُ ﻗُﻢْ ﻓَﺄَﺫِّﻥْ ﺑِﺎﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼﺓِ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻌَﺖْ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻭَﺍﺑْﻴَﺎﺿَّﺖْ ﻗَﺎﻡَ ﻓَﺼَﻠَّﻰ
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan sholat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya ALLAH Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-NYA dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-NYA pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk sholat!” kemudian beliau ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat.” [HR. Al-Bukhari]
••••••••••••••••••••••••••••••
••••••••••••••••••••••••
IJMA' ULAMA ATAS WAJIBNYA QODHO' SHOLAT 5 WAKTU
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijjma' atas wajibnya qodho' sholat. Para ulama 4 mazhab telah bersepakat bahwa hukum mengqodho' sholat 5 waktu yang terlewat baik karena lupa ataupun karena disengaja adalah wajib.
1. MAZHAB HANAFI
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut :
ﻭﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ ﺻﻼﺓ ﻗﻀﺎﻫﺎ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮﻫﺎ ﻭﻗﺪﻣﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻮﻗﺖ
"Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat, maka dia wajib mengqodho'nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari sholat fardhu pada waktunya." [Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi, jilid 1 hal. 73]
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut :
ﺃﻥ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻓﺎﺗﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺑﻌﺪ ﺛﺒﻮﺕ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻋﻤﺪﺍ ﺃﻭ ﺳﻬﻮﺍ ﺃﻭ ﺑﺴﺒﺐ ﻧﻮﻡ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﻗﻠﻴﻠﺔ
"Bahwa tiap sholat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqodho', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah sholat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit." [Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 86]
2. MAZHAB MALIKI
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan sebagai berikut :
ﻭﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﺃﻭ ﻧﺎﻡ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻠﻴﺼﻠﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮﻫﺎ ﻓﺬﻟﻚ ﻭﻗﺘﻬﺎ
"Orang yang lupa mengerjakan sholat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan sholat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia." [Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 223]
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan sebagai berikut :
ﺍﻟْﻔَﺼْﻞُ ﺍﻟْﺄَﻭَّﻝُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﻀَﺎﺀِ ﻭَﻫُﻮَ ﻭَﺍﺟِﺐٌ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﻣَﻔْﺮُﻭﺿَﺔٍ ﻟَﻢْ ﺗﻔﻌﻞ
"Pasal pertama tentang qodho'. Mengqodho' hukumnya wajib atas sholat yang belum dikerjakan." [Adz-Dzakhirah, jilid 2 hal. 380]
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya :
ﺍﻟْﻘَﻀَﺎﺀ ﺇِﻳﻘَﺎﻉ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﺑﻌﺪ ﻭَﻗﺘﻬَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻭَﺍﺟِﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺋِﻢ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺳِﻲ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋًﺎ ﻭﻋَﻠﻰ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﻤﺪ
"Qodho' adalah mengerjakan sholat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja." [Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 50]
3. MAZHAB SYAFI'I
Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya :
ﻭﻣﻦ ﻭﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻠﻢ ﻳﺼﻞ ﺣﺘﻰ ﻓﺎﺕ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ
"Orang yang wajib mengerjakan sholat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqodho'nya." [Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 106]
Imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya :
ﻣﻦ ﻟﺰﻣﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻔﺎﺗﺘﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﺎﺗﺖ ﺑﻌﺬﺭ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻮﺍﺗﻬﺎ ﺑﻌﺬﺭ ﻛﺎﻥ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻮﺭ
"Orang yang wajib atasnya sholat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqodho'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab." [Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 68]
4. MAZHAB HANBALI
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya :
ﺇﺫﺍ ﻛﺜﺮﺕ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﺘﺸﺎﻏﻞ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻠﺤﻘﻪ ﻣﺸﻘﺔ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ
"Bila sholat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqodho'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya." [Al-Mughni, jilid 1 hal. 435]
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya :
ﻭَﻣَﻦْ ﻓَﺎﺗَﺘْﻪُ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻟَﺰِﻣَﻪُ ﻗَﻀَﺎﺅُﻫَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔَﻮْﺭِ
"Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat maka wajib atasnya untuk mengqodho' saat itu juga." [Al-Inshaf, jilid 1 hal. 442]
------------------------
Pendapat berbeda datang dari ahli fikih dari mazhab dhahiri yaitu Abu Muhammad Ali bin Hazm (w. 456 H). menuliskan di dalam kitabnya :
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﺗﻌﻤﺪ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﺧﺮﺝ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﻗﻀﺎﺋﻬﺎ ﺃﺑﺪﺍ ﻓﻠﻴﻜﺜﺮ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ ﻟﻴﺜﻘﻞ ﻣﻴﺰﺍﻧﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻟﻴﺘﺐ ﻭﻟﻴﺴﺘﻐﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ
"Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qodho'nya selamanya. Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT." [Al-Muhalla bil Atsar , jilid 2 hal. 9]
Disamping pendapat diatas, ada juga pendapat dari Syekh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim yang tidak mewajibkan qodho' sholat yang dikarenakan disengaja, dan cukup diganti dengan sholat sunnah saja.
Pendapat diatas bertentangan dengan ijma' Ulama 4 mazhab dan juga bertentangan berdasarkan dalil-dalil yang ada, sehingga tidak boleh untuk diikuti.
••••••••••••••••••••••••••••••
••••••••••••••••••••••••
HUKUM QODHO' SHOLAT YANG SENGAJA DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN
Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila sholat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qodho'nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qodho' apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit sholat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk diganti.
Bahkan Ulama yang pendapatnya sering diambil oleh kalangan Salafy, Syekh Ibnu Taimiyah, beliau juga tetap mewajibkan qodho' sholat meskipun yang ditinggalkan terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan :
ﻓﺈﻥ ﻛﺜﺮﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻴﻬﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﺃﻫﻠﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ
"Bila sholat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqodho'nya, selama tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240]
••••••••••••••••••••••••••••••
••••••••••••••••••••••••
TATA CARA SHOLAT QODHO'
Cara mengerjakan sholat qodho' itu sama seperti dengan sholat wajib yang ditinggalkan, dalam semua hal, mulai dari syarat sah sampai rukun-rukunnya. Sedikit perbedaannya terletak pada niatnya.
Waktunya bisa kapan saja, boleh pagi, siang atau malam. Bahkan menurut jumhur Ulama boleh dilakukan pada waktu yang terlarang untuk melakukan sholat, sedang di kalangan mazhab Hanafi tidak diperbolehkan.
Jika sholat yang tertinggal hanya hitungan hari maka para Ulama menganjurkan melaksanakan secara tertib, mana yang waktunya lebih awal maka diqodho' terlebih dahulu, dan mana yang waktunya belakang, diqodho' belakangan.
Sedangkan jika yang tertinggal sampai bertahun-tahun, para ulama umumnya tidak mengharuskan qodho' sholat dilakukan dengan tertib sesuai urutannya, karena jumlah sholat yang diqodho' terlalu banyak. Sehingga yang mana saja yang dikerjakan terlebih dahulu, tidak menjadi masalah.
Umumnya para ulama sepakat bahwa menggqodho' sholat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan sholat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan sholat tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan sholat, dibolehkan untuk menunda qodho'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qodho' sholat itu bersifat tarakhi ( ﺗﺮﺍﺧﻲ). Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan sholat qodho' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
••••••••••••••••••••••••••••••
••••••••••••••••••••••••
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun sampai lupa hitungan persisnya, disamping dianjurkan untuk bertaubat tidak akan mmengulanginya lagi, maka orang tersebut tetap wajib mengqodho' sholat tersebut semampunya hingga merasa tidak ada sholat wajib yang masih tertinggal.
semoga bermanfaat
Diambil dari beberapa sumber
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢُ ﺑﺎﻟـﺼـﻮﺍﺏ
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar