SLIDE POTO

Sabtu, 29 April 2017

Bolehkah Wanita Melamar Pria ?

Cara Wanita Melamar Pria
Bolehkah wanita melamar pria? Bagaimana caranya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria. Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,
ﺟَﺎﺀَﺕِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺗَﻌْﺮِﺽُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻧَﻔْﺴَﻬَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻟَﻚَ ﺑِﻰ ﺣَﺎﺟَﺔٌ
Ada seorang wanita menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,
ﻣَﺎ ﺃَﻗَﻞَّ ﺣَﻴَﺎﺀَﻫَﺎ ﻭَﺍﺳَﻮْﺃَﺗَﺎﻩْ ﻭَﺍﺳَﻮْﺃَﺗَﺎﻩْ
“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya,
ﻫِﻰَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻨْﻚِ ﺭَﻏِﺒَﺖْ ﻓِﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﻌَﺮَﺿَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻧَﻔْﺴَﻬَﺎ
“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (HR. Bukhari 5120)
Bagaimana Caranya?
Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat. Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar. Bisa juga dilakukan dengan cara berikut,
Pertama, Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan
Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis di atas.
Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,
Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺟِﺌْﺖُ ﻷَﻫَﺐَ ﻟَﻚَ ﻧَﻔْﺴِﻰ
“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat,
‘Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari 5030)
Dan di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, sampaipun hanya dalam bentuk cincin besi, dst, yang mungkin sudah sering kita dengar.

Hadis ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.
Dalam kitab Fathul Bari, wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. ( Fathul Majid , 8/525).
Kedua , melalui perantara orang lain yang amanah
Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.
Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminnya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.
Umar mengatakan,

ﻓَﻠَﻘِﻴﺖُ ﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖَ، ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﺇِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﺯَﻭَّﺟْﺘُﻚَ ﺣَﻔْﺼَﺔَ ﺑِﻨْﺖَ ﻋُﻤَﺮَ، ﻓَﺼَﻤَﺖَ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮٍ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺮْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻲَّ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻭَﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻭْﺟَﺪَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻨِّﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ

“Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman….” (HR. Bukhari 5122 & Nasai 3272)

Semacam ini juga yang pernah dilakukan Khadijah
radhiyallahu ‘anha , beliau melamar Muhammad sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah. Ketika akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi 2 bulan sepulang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Syam berdagang barangnya Khadijah. (ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 51)

Dalam salah satu fatwannya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh. Jawab Lajnah,

ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻷﻣﺮ ﻛﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﺷﺮﻉ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻌﺮﺽ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ، ﻭﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﻓﻌﻠﺘﻪ ﺧﺪﻳﺠﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﻓﻌﻠﺘﻪ ﺍﻟﻮﺍﻫﺒﺔ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ، ﻭﻓﻌﻠﻪ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻌﺮﺿﻪ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﺣﻔﺼﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ

Jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi. Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah
radhiyallahu’anha.
Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.
Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhum. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).
Allahu a’lam.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar